Halaman Resmi Kecamatan
Alur Pelayanan Terpadu (PATEN)
Diperbarui pada: 29 Oktober 2025
Alur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan ke Loket Pelayanan.
- Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan menginput data.
- Proses validasi dan penandatanganan oleh Camat / Kasi Terkait.
- Penyerahan dokumen yang telah selesai diproses kepada pemohon.
