Halaman Resmi Kecamatan
Prosedur & Persyaratan Administrasi
Diperbarui pada: 29 Oktober 2025
Persyaratan Layanan Administrasi
- KTP-el Baru / Penggantian: Pengantar Desa, Fotokopi KK.
- Kartu Keluarga (KK): Pengantar Desa, Akta Nikah, Ijazah/Akta Lahir.
- Surat Keterangan Usaha (IUMK): Pengantar Desa, KTP, KK.
